Bangun Jiwa Wirausaha yang Kreatif, Puskopdit Handriya Sanggraha Kenalkan Koperasi kepada Santri di Palembang

Senin 06 May 2024 - 12:43 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : Abdul Kadir

Pada penjelasan berikutnya, Hasim menjelaskan prinsip dan asas koperasi. 

Dia merujuk pada UU Perkoperasian, prinsip koperasi terdiri dari, pertama, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Kedua, pengelolaan dilakukan secara demokratis, dan ketiga yakni pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota. 

BACA JUGA:7 Jam Tangan Bonia Paling Best Seller, Bikin Look Makin Jadi Super Mevvah

BACA JUGA:Ini Dia Peran 'Bujang Kurap' Dalam Membuka Jendela Destinasi Wisata Danau Rayo di Kabupaten Musi Rawas Utara

“Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kelima, kemandirian pendidikan perkoperasian,” tukasnya.

Pemateri kedua, Nasrul Latif menjelaskan tentang “3J” yang melandasi tata kelola koperasi. 

Dia merinci “3J” dimaksud adalah Jujur, Jejer dan Jejek. 

Nilai dasar para pengelola koperasi yang terpenting jujur dan wajib tertanam pada masing-masing pemilik koperasi yakni anggota. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Lancome 2024, Parfum Berkelas yang Bikin Tampil Mewah Sepanjang Hari!

BACA JUGA:5 Pilihan Jam Tangan Pria Terbaik untuk Penampilan Lebih Elegan, Mewah dan Trendy, Auto Ganteng Maksimal

“Pemilik koperasi itu anggota koperasi, bukan ketua, sekretaris dan bendahara, sehingga jangan ada istilah ketua untung duluan, itu salah,” singgung Nasrul. 

Semua anggota menurut Nasrul, menjadi pemilik koperasi, yang harus menanamkan kejujuran.

Kedua sambung Nasrul, jejer atau berjajar atau setara dimana setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama dalam ikutserta dalam koperasi. 

Kemudian landasan ketiga yakni jejek atau lurus.

BACA JUGA:Perusahaan Jasa Ekpedisi PT Andalan Armada Abadi Buka Lowongan Kerja, Yuk Ikutan Gabung

Kategori :