“Ibaratnya kalau orang berdiri itu tegak lurus, prinsipnya jelas dan memegang teguh nilai-nilai koperasi. Jejek, ya lurus tidak belok-belok,” tambahnya.
Dia menambahkan berdirinya koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya, tanggung jawab diri, demokrasi, kesetaraan dan solidaritas.
“Dalam praktiknya, tradisi pendiri, anggota dan pengurus koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain,” tandasnya.
Lalu pemateri ketiga, MM Sudarmi menjelaskan tentang struktur koperasi dan beberaopa jenis koperasi, juga ragam simpanan dalam koperasi.
BACA JUGA:Apa Penyebab LPG 3 Kg Alami Kelangkaan? Warga OKU Timur Kesulitan Hingga Harganya Tembus Segini
Dia merinci beberapa jenis koperasi antara lain koperasi serba usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumen.
“Jenis lainnya, ada Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa,” ulasnya.
Kemudian berkenaan jenis simpanan, Sudarmi merinci ada Simpanan Pokok (SP), ada Simpanan Wajib (SW) ada juga Simpanan Sukarela (SS).
“Tentang berapa jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, itu tergantung hasil keputusan rapat anggota,” cetusnya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum Laundry yang Wanginya Semerbak, Baju Auto Harum Bebas Bau Apek
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Wanginya Sopan, Bikin Makin Percaya Diri, Bebas Bau Sepanjang Hari
Masih kata Sudarmi, hal pokok dalam struktur koperasi harus ada ketua, sekretaris dan bendahara.
Selain itu ada tiga orang pengawas yang ikut serta dalam melakukan pengawasan tata kelola koperasi yang dijalankan para pengurus koperasi, bersama anggotanya.
Dia menambahkan, proses pembentukan koperasi minimal beranggotakan 20 orang. Hal ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menjadi dasar pembentukan koperasi.