KORANPALPRES.COM - Yang mana kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa sistem hukumnya didasarkan pada konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti, merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Dari pengertian para ahli di atas penulis menyimpulkan, sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama, adat dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya.
BACA JUGA:Gak Mudah Rapuh! Resep Lidah Kucing Nutella Ceres, Ide Isian Toples Lebaran 2024
Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum di Indonesia, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945.
Di mana penerapan sistem hukum di Indonesia ini melibatkan beberapa aspek.
Mulai dari aspek kehidupan seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum tata negara.
Pemerintah Indonesia berusaha untuk menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan sesuai dengan sila kelima Pancasila.
BACA JUGA:Lanjutkan 39 Tahun Kebermanfaatan, ParagonCorp Berbagi 39.000 Kebaikan di Bulan Ramadan
Dikutip dari buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik karya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H (2018: 1), sebagai negara hukum Indonesia menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan.
Hal ini tentu saja sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Yang berarti dengan Adanya pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku yang diatur oleh undang undang dasar 1945.