PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Impor barang elektronik secara resmi akan mulai dilarang di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik,hal tersebut dijelaskan secara tegas.
Beberapa barang elektronik yang dilarang tersebut mencakup AC, televisi, kulkas, mesin cuci, dan laptop, notebook dan subnotebook.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho.
Ia menebut pembatasan impor ini untuk menciptakan pengembangan industri elektronika di Indonesia agar makin kondusif.
"Hal ini adalah upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” jelas Arie belum lama ini.
Ada sebanyak 139 pos tarif yang diatur impornya. Dan 78 pos di antaranya tarif diterapkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.
Sebanyak 61 pos tarif sisanya hanya diterapkan Laporan Surveyor.
BACA JUGA:Solusi Mudah Buang Sampah Elektronik dengan Samsung SmartExchange
Barang elektronik laptop termasuk dalam rangkaian 78 pos tarif tadi.
Jika para pelaku usaha ingin mengimpor Produk Elektronik, mereka harus memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian.
Persetujuan Impor tersebut dapat diperoleh dengan melampirkan surat pertimbangan teknis sebagai persyaratannya.
Surat pertimbangan teknis tersebut cukup beragam. Hal tersebut tergantung jenis importir.
BACA JUGA: Sudah Punya Belum? Ini Barang Elektronik yang Paling Berguna Selama Puasa Ramadhan 2024