Namun, secara umum beberapa syaratnya adalah membutuhkan pos tarif, uraian barang, jumlah, serta perkiraan nilai barang dalam mata uang USD.
Akan ada sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor jika pelaku usaha mendistribusikan barang yang tidak sesuai peruntukannya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada 2021 lalu mengatakan setidaknya ada enam vendor yang siap memasok laptop local.
Mereka siap menyuplai sebanyak 718 ribu unit, dengan TKDN sesuai dengan ketentuan pemerintah.
BACA JUGA:Kader Posyandu Jagabaya Lahat Sudah Modern, Gunakan Timbangan Elektronik Ini Hasilnya Lebih Akurat
Keenam vendor itu adalah PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.
Angka tersebut diharapakan dapat berkembang dengan adanya aturan ini.
Produsen dalam negeri juga diharapkan dan didorong untuk menangkap peluang kebutuhan produk elektronika.
Dengan demikian, makin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.*