PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Hari ini (15/4) dalam kalender nasional adalah hari terakhir cuti lebaran. Para pemudik sebagian sudah mulai kembali untuk bersiap beraktivitas kembali dan menjalani arus balik.
Arus balik diperkirakan meningkat hari terakhir libur lebaran ini dan berpotensi membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Arus balik di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan juga sudah mulai terlihat sejak H+3 Lebaran. Puncak arus mudik diperkirakan Senin (15/4) ini.
Para pemudik itu akan menuju berbagai kota di Indonesia seperti Palembang, Jakarta, Bandung dan kota-kota lain di Indonesia.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2024, Volume Lalu Lintas Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 101 Persen
Selain ratusan kendaraan pribadi yang meninggalkan Kota Pagaralam setiap harinya, beberapa pool angkutan umum seperti bus antarkota juga dipenuhi ribuan penumpang.
Pool bus Sinar Dempo, Telaga Biru, dan bus-bus yang lain juga terlihat sibuk memberangkatkan penumpangnya.
Demikian juga sejumlah angkutan travel yang juga panen penumpang pada libur lebaran kali ini menambah armada mereka.
Romli, pengelola travel APW jurusan Pagaralam-Palembang mengakui lonjakan penumpang sudah terjadi sejak H+3 lalu.
BACA JUGA:Karopenmas Divisi Humas Polri: Ahad dan Senin Menjadi Puncak Dari Arus Balik
“Setiap hari biasanya kami hanya melayani 2 kali keberangkatan, sekarang ada kali keberangkatan. Setiap keberangkatan ada penambahan armada,” kata dia.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, Pemerintah pusat rupanya menerapkan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN untuk mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2024.
Khusus ASN, Pemerintah mempersilakan WFH pada tanggal 16-17 April 2024, dua hari setelah libur Lebaran 2024.
Kendati begitu, ASN tetap diwajibkan bekerja seperti biasa, tidak boleh bolos.
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Dalam Arus Balik Lebaran, Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Penting Ke Pengemudi
Lalu dua hari setelah melaksanakan WFH itu dan seterusnya, ASN sudah tidak boleh WFH.
"Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dilansir dari laman Kemenko PMK.
Ia juga menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.
Sebab, peraturan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang bersekolah.
"Sehingga WFH itu nanti akan diberlakukan 2 hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah," ujar dia.
Sehingga setelah menjalani libur Lebaran 2024, ASN sudah harus masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
Akan tetapi, pada tanggal 16 dan 17 April 2024, ASN diperbolehkan untuk WFH dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Adapun aturan WFH ASN Tanggal 16-17 April 2024 itu adalah sebagai berikut:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menginformasikan beberapa aturan WFO dan WFH setelah libur Lebaran 2024.
BACA JUGA:2 Hari Arus Balik Lebaran 2024, 140.591 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera
Rincian WFH dan WFO itu adalah sebagai berikut:
Penerapan WFO tetap optimal sebesar 100%, bagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti: Bagian kesehatan, Bagian keamanan dan ketertiban, Bagian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi;
Obyek vital nasional dan Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa WFH dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
BACA JUGA:Prediksikan Tiga Hari Kedepan Terjadi Arus Balik Lebaran, Ini Langkah Polres Ogan Ilir
Instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. *