KORANPALPRES.COM – Kemendikbud Ristek resmi menerapkan aturan seragam sekolah baru 2024 pada tahun ajaran baru nanti.
Penerapan aturan seragam sekolah baru ini setelah diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang berlaku untuk semua jenjang mulai SD, SMP hingga SMA sederajat.
Di dalam peraturan ini, ada beberapa jenis seragam sekolah yang diterapkan seperti seragam nasional, pramuka, seragam ciri khas sekolah dan pakaian adat.
Untuk jenis seragam nasional sama seperti yang berlaku saat ini yakni siswa SD dan SDLB yakni kemeja putih dan celana merah hati.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria Terbaik 2024, Tahan Lama Hingga 24, Yuk Coba Buktikan
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Aman Digunakan Ibu Hamil, Yuk Simak!
Untuk seragam nasional SMP yakni kemeja putih dan celana biru tua sedangkan seragam nasional SMA yakni kemeja putih dan celana abu.
Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Di dalam peraturan itu, sekolah juga bisa menerapkan seragam sesuai ciri khas yang ada di sekolah.
Dengan catatan, sekolah tidak membebani orang tua dengan menerapkan biaya yang terlalu tinggi.
BACA JUGA:Parfum Miniso yang Paling Wangi dan Tahan Seharian, Wajib Kamu Miliki!
BACA JUGA:6 Rekomendasi Merek Parfum Laundry Paling Wangi, Harganya Murah!
Terakhir, siswa juga bisa menggunakan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.
Khusus baju adat ini, orang tidak tidak boleh dipaksakan untuk membelinya.
Penerapan aturan seragam sekolah baru 2024 ini bertujuan untuk kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang orang tua baik dari sisi sosial ekonomi, disiplin, tanggung jawab dan lain sebagainya.