Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat selalu memperbarui informasi terkini tentang arus balik yang terjadi di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:80 Kendaraan Bersumbu Tiga Ke Atas Ditunda Perjalanannya, Ini Keterangan Dirlantas Polda Sumsel
BACA JUGA:Guna Mengantisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Sumsel Peringatkan Tukang Parkir
Khususnya informasi yang diberikan dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polri dan Polda Jajaran yang ada di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang mengemudi lebih dari empat jam harus melakukan istirahat untuk memulihkan kondisi setelah melakukan mengemudi lama di jalan.
Jadi ketika masyarakat dalam kondisi lelah saat mengemudi. "Kita memberikan sarankan agar tidak memaksakan diri untuk mengemudi," tambahnya.
Menurutnya, untuk berkendara masyarakat memiliki waktu maksimal mengemudi selama 4 jam, selebihnya harus melakukan istirahat untuk memulihkan kondisi lelah.
BACA JUGA:Karopenmas Divisi Humas Polri: Ahad dan Senin Menjadi Puncak Dari Arus Balik
BACA JUGA:Waw! Pelanggar Lalu Lintas Dalam Arus Mudik Menurun, Ini Penjelasannya
Untuk istirahat ini, masyarakat dapat memanfaatkan rest area jalur tol atau keluar pada jalur arteri yang telah disediakan.
"Kita meminta masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik lebih awal, hal ini karena untuk menghindari kondisi kepadatan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan," tambahnya.
Selain itu, juga pihaknya imbau agar untuk memastikan kesehatan fisik tubuh dan kendaraan dalam kondisi yang sangat baik.
Ia memberikan saran kepada masyarakat untuk memilih waktu yang baik untuk melakukan perjalanan dalam arus balik yang harus lebih awal.
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Dalam Arus Balik Lebaran, Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Penting Ke Pengemudi
Bahkan juga sesuai dengan kondisi dan pemberlakuan rekayasa lalu lintas, sehingga aman dan nyaman serta mudik ceria penuh makna.