PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Permasalahan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang terkait habisnya masa berlalu hak bangunan dan hak pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT Prabu Makmur.
Dengan hak guna bangunan nomor 641/16 Ilir Tertanggal 3 Januari 1996 telah memunculkan persoalan dari mulai hukum hingga kemanusiaan.
Bahkan juga permasalahan kepemilikan kios Pasar 16 Ilir Palembang dengan Pemerintah Kota Palembang, PD Pasar Palembang Jaya, Kantor Pertahanan Kota Palembang dan PT Bima Citra Reality selaku Pemegang HGB.
Hal ini membuat para pedagang kesulitan dalam mencari nafkah untuk keluarganya, sehingga para pedagang tanpa hentinya berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS PS 16 Ilir), M Alfa mengatakan, bahwa tidak banyak harapan yang di inginkan para pedagang.
"Kita hanya ingin hak yang kami punya kembali dengan melakukan aktivitas berdagang seperti biasa di Pasar 16 Ilir," ujarnya, Selasa 16 April 2024.
Pasar 16 Ilir sendiri merupakan icon Kota Palembang dari dulu hingga saat ini, apalagi banyak pedagang yang mencari nafkah dengan berjualan di Pasar 16 Ilir.
"Pasar 16 Ilir ini merupakan Icon Kota Palembang dari sejak dulu, tapi dengan adanya permasalahan ini para pedagang kesulitan untuk melakukan aktivitas dagangnya," terangnya.
BACA JUGA:Ketua GRIB Jaya Kota Palembang Gelar Halal Bihalal
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya
Walaupun demikian, katanya bahwa P3SRS PS 16 Ilir akan tetap mendukung program pemerintah Kota Palembang dalam hal pembangunan.
Sementara itu, Penasihat Hukum P3SRS PS 16 Ilir, M Edy Siswanto didampingi Mulyadi, Mustadi Hartono, Prengki Adiatmo, Sulyaden, Ricky Wahyudi menerangkan, bahwa pihaknya akan meminta perlindungan hukum ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Awalnya para pedagang memiliki kios yang mereka beli dari PT Prabu Makmur, yang tertera dalam Akta Otentik di hadapan Notaris dan PPAT.