"Bukan hanya diputus kontrak karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan pihak perusahaan didenda dan harus mengembalikan dana sebesar Rp 1,4 miliar," sebut Mirza.
BACA JUGA:CATAT ! Pekebun Sawit Lahat Mau Dapat Advantage dari Program Pemerintah, Ini Persyaratannya
Pihaknya, masih kata dia, menjatuhkan sanksi tegas berupa denda 5 persen, termasuk juga jaminan pelaksanaan pun harus dicairkan.
"Semuanya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kemungkinan kami akan melihat lebih jauh, sisa proyek tersebut agar dapat dilanjutkan kembali," beber dirinya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Aldiansah menyebutkan, proyek tanggul pencegahan banjir, saat ini mangkrak dan belum tahu kapan akan dilanjutkan.
"Ya benar proyek ini memang mangkrak dak tau apa kapan nak dilanjutkan lagi," imbaunya.
BACA JUGA:UNIK, Bukan Rayakan 17 Agustus Tapi Tradisi Ini Diselingi Saat Hajatan di Lahat Lho, Intip Yuk
BACA JUGA:Libur Panjang Pengunjung Sesaki Waterboom Lahat Selatan Favorit Keluarga, Ini Penampakannya
Sebenarnya, sambung dia, warga juga sudah mengeluh kenapa pembangunan ini tidak dilanjutkan, sampai saat ini dari target awal pembangunan dengan panjang 450 meter dan sampai saat ini baru selesai sekitar 150 meter.
"Jadi kalau di hitung- hitung baru selesai sekitar 40 persen bahkan informasinya pihak perusahaan di black list dan didenda oleh pihak Dinas PU Kabupaten Lahat karena di nilai tidak selesai," papar dirinya.
Aldiansah menyebutkan, diinginkan warga hanyalah pembangunan ini dilanjutkan, sehingga tidak mengkrak seperti ini, karena dana yang sudah dikeluarkan untuk proyek ini bukan hanya dari dana Kabupaten Lahat saja. Tapi termasuk dari kantong pribadi juga banyak yang ikut dikeluarkan untuk proyek ini.
"Sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah adalah proaktif dari Dinas PU Kabupaten Lahat mau diapakan proyek tersebut," harap dia.