Dia pun meragukan pembuatan seragam khas justru akan memberikan bisnis baru bagi sekolah.
“Kami sangat berharap poin ini dihapus karena tidak ada urgensinya dengan tujuan dari aturan seragam sekolah tersebut,” harapnya.
Dia menilai, penerapan seragam khas biasa diterapkan oleh sekolah swasta yang notabenya memiliki latar belakang ekonomi yang kuat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria Terbaik 2024 yang Murah dan Tahan Lama, Murah Tapi Gak Murahan
“Jangan samakan sekolah negeri dengan sekolah swasta, kalau sekolah negeri memang kebijakannya dari Yayasan, nah kalau sekolah negeri kan tidak seperti itu,” tegasnya.
Aturan seragam sekolah baru siap berlaku setelah lebaran ini tepatnya tahun ajaran baru 2024/2025.
Di dalam Permendikbud Ristek 50/2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah 2024.
Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.
Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.
BACA JUGA: 6 Rekomendasi Parfum Non Alkohol yang Tahan Lama, Ada yang Kamu Suka?
Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.
Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.
Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.
BACA JUGA:7 Top Merek Parfum Paling Populer untuk Wanita, Kamu Sudah Coba?
Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.
Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.