Aturan seragam sekolah tetap merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Sehingga pihaknya memastikan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
BACA JUGA:Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak
Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!,” tulis akun X @Kemdikbud_RI.
Seperti diketahui, aturan seragam sekolah baru 2024 sejak beberapa hari terakhir heboh di media sosial.
Sebagian orang tua siswa keberatan dengan aturan seragam sekolah baru ini karena informasi tersebut diketahui masyarakat sesaat menjelang lebaran kemarin.
BACA JUGA:Tanggapan Kemendikbud Ristek Soal Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran, TIDAK BENAR!
Sebab, orang tua siswa harus mengeluarkan dana tambahan untuk menyesuaikan aturan seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50/2022.
Aturan yang membuat orang tua siswa berat adalah penggunaan pakaian khas sekolah.
Di dalam poin ini, pengelola sekolah diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan menggunakan seragam khas.
Dengan kata lain, orang tua harus membeli seragam khas yang mungkin saja dibuat oleh sekolah.
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Perubahan Setelah Libur Lebaran
“Jika sekolah menerapkan aturan ini, mau tidak mau kami harus mengeluarkan dana tambahan untuk membuat seragam khas itu,” terang salah seorang orang tua siswa di Palembang yang tidak mau namanya dicantumkan.