Dengan kata lain, pihak sekolah bisa membuat seragam khas untuk selanjutnya dijual kepada orang tua siswa.
“Mungkin saja pihak sekolah tidak mewajibkan membeli seragam khas sekolah, tapi kalau anak kita sendiri yang tidak beli seragam khas sekolah khawatir tidak percaya diri yang berujung tidak fokus belajar,” kata salah satu orang tua siswa di Palembang.
Dia pun menilai, pemberlakuan aturan seragam khas sekolah ini juga tidak sesuai dengan tujuan dari penerapan Permendikbudristek tersebut.
Sebab, salah satu poin dalam pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Pria dengan Aroma Black Pepper, Memberikan Kesan Maskulin Loh!
“Ekonomi orang tua siswa tidak sama, ada yang mampu ada juga yang tidak mampu. Lagipula ini sekolah negeri, masak harus dibebankan membeli pakaian seragam khas sekolah seperti sekolah swasta,” keluhnya.
Untuk itulah, pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang aturan seragam sekolah ini agar tidak menjadi beban orang tua siswa dalam mendapatkan pendidikan anaknya.
“Kita berharap pemerintah bisa memahami kondisi kita saat ini, kami ingin mendapatkan kualitas pendidikan yang baik kepada anak, bukan seragam sekolah yang bagus,” tegasnya.
Dalam akun X @Kemendikbud_RI, Kemendikbud Ristek memastikan jika perubahan seragam sekolah setelah lebaran merupakan informasi yang tidak benar.
BACA JUGA:7 Pilihan Parfum Lacoste untuk Pria Maskulin dan Elegan Agar Kamu Semakin Menarik!
Pemerintah memastikan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Aturan seragam sekolah tetap merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Sehingga pihaknya memastikan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
BACA JUGA:7 Parfum Hugo Boss untuk Pria yang Ingin Tampil Segar dan Percaya Diri!
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
— #MerdekaBelajar (@Kemdikbud_RI) April 14, 2024
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,… https://t.co/npVfMN5gdZ