MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM - Akibat melakukan tembakan kearah personel, personel Satreskrim Polres Musi Rawas tidak mendapatkan hal yang fatal.
Hal ini dikarenakan personel menggunakan rompi anti peluru (Body Vest) dalam penangkapan terhadap tersangka Egi (22) warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Tersangka termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) begal bersenjata api rakitan (Senpira) dengan perkara 365 KUHP.
"Saat dilakukan penangkapan tesangka ini melakukan perlawnan yang membahayakan personel kita, walauapun telah diberikan peringatan ke udaran. Sehingga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Berikan Imbauan Dalam Upaya Pencegahan Laka Lantas
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Anggota Tahunan Primkoppol TA 2023
Untuk itulah dilakukan press conference, perkara spesialis 365 KUHP, sekaligus DPO, begal bersenpira, atas tersangka Egi.
Peristiwa yang dilakukan tersangka terjadi pada, Selasa 30 Mei 2023 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, bermula saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.
Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.
Kemudian, tersangka Mengki menggunakan pisau dan tersangka Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Penandatanganan Fakta Integritas dan Pembacaan Sumpah Penerimaan Polri 2024
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dengarkan Aspirasi Masyarakat Secara Langsung Dalam Jumat Curhat
Langsung menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan tersangka Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.
“Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda Honda Beat Stret warna hitam dan uang tunai sebesar Rp14,2 juta sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp39,2 juta,” jelas.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, kemudian, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka, Egi.