2. Melebihi Batas Top Up
Seperti yang diketahui bahwa KUR ini untuk pelaku UMKM yang diprioritaskan untuk sektor pertanian, perternakan, dan perikanan.
Sementara untuk sektor perdagangan bisa mengajukan KUR namun dibatasi To Up.
Untuk usaha di sektor perdagangan biasanya hanya bisa mengajukan tup up KUR sebanyak 2 kali saja.
Namun bukan berarti Kamu tidak bisa mendapatkan pinjaman KUR lagi dari bank.
Kamu bisa menggunakan data dari pasangan Kamu (Suami/Istri) untuk mengajukan pinjaman KUR.
Mintalah pasangan Kamu untuk mengajukan top up KUR, membuat surat keterangan usaha atas nama pasangan.
Sementara untuk jenis usaha sama saja dengan yang sebelumnya.
Dengan demikian jika sudah lunas angsuran maka nama Kamu sudah dibersihkan dari SIKP.
Lalu nama pasangan Kamu bisa dimasukkan ke SIKP.
Nah kalau nama pasangan Kamu sudah 2 kali mengajukan top up, maka bisa ditukar lagi dengan nama Kamu.
3. Melebihi Limit Plafon Pinjaman KUR
Sebagian besar bank-bank atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah memiliki limit maksimal plafon pinjaman.
Ada bank yang limit maksimal plafonnya Rp 250 juta.