Lokasi Permohonan Pembuatan SIM Polres Pagaralam Pindah ke Kompleks Mapolres Pagaralam

Rabu 24 Apr 2024 - 13:41 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM –Pelayanan permohonan pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Pagaralam kina pindah lokasi.

 Masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak lagi berurusan di kantor Satlantas Polres Pagaralam di Jalan Mayjen S Parman Koramil Lama atau di samping Markas Polsek Pagaralam Utara.

Sejak Senin kemarin urusan pembuatan SIM tersebut dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM  (Satpas) di Kompleks Markas Polres Pagaralam Jalan Bhayangkara No 1 Kompleks Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagarwangi, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat, SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH membenarkan, mulai Senin (22/4/2024), kantor Satpas Satlantas Polres Pagaralam telah diresmikan penggunaannya.

BACA JUGA:Pemkot dan Polres Pagaralam Bahas Revitalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Pagaralam

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba

Perpindahan lokasi pelayanan pengurusan SIM ini dipindahkan tempatnya ke lokasi pelayanan yang baru karena diklaim lebih representatif dan memiliki fasilitas lengkap sehingga pemohon akan nyaman.  

Segala kelengkapan penunjang juga lebih baik dan lengkap di tempat baru tersebut.

Kepala Satlantas (Kasatlanas) Polres AKP Teguh Hidayat, SH Rabu (24/4/2024), menyebut, seluruh sarana prasarana (sarpras) termasuk jaringan Internet sudah lengkap 100 persen.

“Semua persiapan rampung 100 persen. Pelayanan SIM akan kami buka mulai pukul 08.00 WIB tanpa ada kegiatan seremonial apa pun. Petugas akan langsung melayani pemohon. Pokoknya langsung gas,” ucap AKP Teguh Hidayat SH mewakili Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda SH saat dihubungi.

BACA JUGA:Kawasan Wisata Gunung Dempo Jalan Umum, Kapolres Pagaralam Tegaskan Pelanggar Lalin Akan Ditilang

BACA JUGA:Pasar Dempo Macet, Kapolres Pagaralam Sigap Atur Lalu Lintas

Untuk para pemohon pembuatan SIM Satlantas Polres Pagaralam menyampaikan beberapa syarat untuk pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpanjangan:

Untuk Syarat Kelengkapan SIM Baru:

Melampirkan Foto Copy KTP (2 Lembar), melampirkan Pas Foto 3×4 (2 Lembar), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk  dalam hal ini dr Purwakarnajaya., Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi (Bimbel Mengemudi di Terminal Pengandonan). 

Tags :
Kategori :

Terkait