https://palpres.bacakoran.co/

Kawasan Wisata Gunung Dempo Jalan Umum, Kapolres Pagaralam Tegaskan Pelanggar Lalin Akan Ditilang

Kapolres menanggapi viralnya tilang kepada pengendara motor di kawasan wisata Gunung Dempo.-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES,COM - Berita viralnya unggahan seorang pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang di kawasan Gunung Dempo kendapat atensi langsung Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH, SIk, MIT. 

Erwin bahkan langsung memberikan pernyataan menanggapi pemberitaan viral di medsos terkait giat penindakan di Kawasan Gunung Dempo Pagaralam tersebut.

Dalam pernyataan tertulis yang disebar ke Grup Whatsapp Sinergitas Media Pagaralam Erwin menyatakan sebagai berikut:

"Perlu kami jelaskan terkait Status Jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentabg perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yang dibangun dan dipelihara oleh :

BACA JUGA:Ditilang Karena Kesalahan Sendiri Pengendara Mengeluh di TikTok, Ini Penjelasan Kapolres Terkait Hal itu

a. BUMN atau BUMD

b. Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum

c. Perseorangan

d. Kelompok masyarakat dan atau

e. Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Gelar Halal Bihalal dengan Seluruh Personel, Ini Pesannya

Pada poin (3) c. jalan khusus yg digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum.

Merujuk pada poin 3 huruf c di atas, Jalan Khusus kawasan Gunung Dempo yg berada dalam penguasaan PTPN wilayah 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MOU antara Pemkot Kota Pagaralam dan PTPN, 20 hektar kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan Masyarakat sebagai kawasan Wisata.

Tentunya secara otomatis penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga berlaku di kawasan Gunung Dempo, merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam pilar pertama, tentang Jalan yang Berkeselamatan yang menjadi domain Dinas PUPR Kota Pagaralam untuk lingkup Kota dalam menyiapkan jalan yang berkeselamatan di kawasan Wisata Gunung Dempo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan