Update Sikp (Sistem Informasi Kredit Pembiayaan) yang sebelumnya berlaku selama maksimal 3 hari kerja, kini memakan waktu minimal 2 bulan atau lebih.
Debitur yang telah melunasi KUR mereka harus bersabar menunggu lebih lama sebelum dapat mengajukan KUR baru.
Tingkat kredit macet atau NPL juga memiliki dampak besar pada pengajuan KUR.
Jika tingkat kredit macet suatu unit kerja melebihi 5% selama 1 hingga 3 bulan, maka pengajuan kredit baru akan ditunda.
Unit kerja tersebut bahkan mungkin dihentikan sementara dari menyalurkan KUR hingga tingkat NPL-nya kembali di bawah 5%.
BACA JUGA:GAWAT! 4 Hal Ini Bikin Pengajuan Pinjaman KUR Ditolak, Begini Solusinya
BACA JUGA:Mau Pinjam KUR Tanpa Agunan? Ini Syarat Lengkapnya, Wajib Catat!
Aturan terbaru juga menyangkut potongan dan blokir saldo pencairan.
Saldo pencairan KUR dapat langsung diambil melalui jaringan e-channel BRI, namun ada unit kerja yang memberlakukan potongan asuransi atau bahkan melakukan blokir saldo angsuran, yang perlu diperiksa lebih lanjut sebelum pencairan.
Dengan adanya perubahan aturan ini, proses pengajuan dan pengelolaan KUR diharapkan menjadi lebih efisien dan terkendali.
Bagi calon debitur yang berencana mengajukan KUR BRI 2024, sangat disarankan untuk memahami dengan baik aturan-aturan baru yang telah diberlakukan.
BACA JUGA:327 Peserta Melamar Penerimaan Anggota Polri 2024, Polres OKI Buka 7 Jalur Penerimaan
BACA JUGA:Resmi Buka Pendaftaran, Demokrat Prabumulih Diserbu Para Calon Walikota
Selain itu, melakukan transaksi non-tunai juga sangat dianjurkan guna mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan teknologi keuangan yang lebih modern dan efisien.