PALEMBANG, PALPRESBACAKORAN.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai berlaku pada bulan Maret 2024.
Aturan-aturan ini menyangkut sejumlah hal penting yang harus dipahami oleh calon peminjam sebelum mengajukan KUR.
Dengan memahami aturan terbaru KUR BRI 2024 ini, diharapkan calon peminjam bisa sukses dalam mengajukam pinjaman.
Mengingat, aturan-aturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pengajuan dan pengelolaan KUR bagi para debitur.
BACA JUGA:SIKAT! 5 Trik Jitu Lolos Survey Usaha Pinjaman KUR BRI 2024, Gak Bakal Melesat, Pasti Berhasil!
Lantas, apa saja aturan terbaru KUR BRI 2024? Mari kita simak ulasannya dibawah ini:
Pertama, batasan penerimaan kredit subsidi KUR mengalami perubahan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan seleksi ketat terhadap penerima subsidi dengan membatasi jumlah plafon KUR yang dapat diajukan serta jumlah kali pengajuannya.
Untuk debitur nonproduksi yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2019 ke bawah, maksimum akumulasi plafonnya adalah 100 juta.
BACA JUGA:Catat! Perbedaan dan Keuntungan dari 5 KUR Bank Mandiri, Mana yang Sesuai Untukmu?
BACA JUGA:Strategi Cerdas! 4 Rahasia Sukses Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024, Dana Tembus Hingga 50 Juta
Sedangkan untuk debitur nonproduksi yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2020 ke atas, maksimum akumulasi plafonnya adalah 200 juta.
Hal serupa berlaku pula untuk usaha sektor produksi.
Selain itu, sistem pelunasan KUR juga mengalami perubahan.