RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien.
“Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan,” terang Andri.
BACA JUGA:Masyarakat Prabumulih Menjerit Harga Beras Melejit, Ini Upaya DPC Partai Demokrat
BACA JUGA:4 Cara Agar Usaha Batu Bata Kamu Diburu Pembeli, Nomor 2 Harus Diutamakan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan melalui Kabid Penataan Ruang Ir Arwin mengatakan, penyusunan Perbup nomor 61 tahun 2021 salah satunya merupakan amanah Perda RTRW Kabupaten Muba nomor 8 tahun 2016.
Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yang tertuang di dalam Perbup nomor 61 tahun 2021 tentunya dengn memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Supat guna mewujudkan pembangunan yang semakin baik dan berkualitas.
Kawasan Perkotaan Babat Supat sebagai gerbang selatan pintu masuk Kabupaten Musi Banyuasin tentunya mempunyai peran strategis dalam perwujudan wajah dan citra pembangunan Muba.
Serta menjadi bagian penting dalam turut mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Muba.
BACA JUGA:Peduli Rakyat Palestina, Ini Yang Dilakukan Yayasan Ishlahul Ummah Prabumulih
BACA JUGA:Lion Air Buka Loker Untuk Tamatan SMA lho, Cek Persyaratannya
“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di Kawasan Perkotaan Babat Supat khususnya dan Kabupaten Muba umumnya,” tutur Arwin.
“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak," timpalnya.
Diketahui, bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Babat Supat memiliki luas lebih kurang 6.161,78 hektar di mana mencakup sebagian wilayah dari 7 Desa di Kecamatan Babat Supat.
Secara administrasi Deliniasi Perkotaan Babat Supat meliputi sebagian wilayah Desa Gajah Mati, Desa Tanjung Kerang, Desa tgl Langkap, Desa Babat Banyuasin, Desa Seratus Lapan, Desa Letang, dan Desa Suka Maju. *