Sidak ke Lapangan, Pj Bupati Apriyadi Warning Kontraktor Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Tepat Waktu

Minggu 05 Nov 2023 - 21:15 WIB
Reporter : Sulis
Editor : Sulis

Lalu,, Kepala Dinkominfo Muba diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik Achmad Kartiko Buwono SE MM dan pejabat forkopimcam setempat. 

BACA JUGA:Berkunjung Ke Palembang, Capres 2024 Ganjar Pranowo Dihadiahi Sorban Oleh Pengusaha Kaya Haji Halim

BACA JUGA:Sosok Ini Bikin Lantunan Doa Dukung Palestina Bergema di Sedekah Dusun Desa Talang Taling Kian Khusyu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata ruang.

Kali ini itu Perbup nomor 61 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Kecamatan Babat Supat.

Adapun tema dalam sosialisasi itu penataan bagian wilayah perencanaan perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2040, yang diadakan di Aula kantor Camat Babat Supat, Rabu (13/10/2023).

Itu dilakukan guna mewujudkan Green Corridor melalui penyediaan ruang berkelanjutan dalam peningkatan pengelolaan sektor unggulan.

BACA JUGA:Festival Burai Kembali Akan di Gelar Lebih Meriah, Yuk Intip Jadwal dan Konsepnya

BACA JUGA:Paparkan Potensi Muba pada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi

Sektor unggulan meliputi Perdagangan, Agro Industri, Agro Wisata, Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas yang memiliki keterpaduan dengan pengembangan sistem infrastruktur sarana dan prasarana kawasan berdaya saing dan berwawasan lingkungan. 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Babat Supat Debby Heryanto, dan diikuti perwakilan Pihak Kecamatan, Pemerintah Desa dan BPD dalam wilayah Deliniasi, serta Tokoh Masyarakat. 

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andri Wahyudi mengatakan, tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Perangkat Desa Difasilitasi Naik Kelas BPJS Kesehatan, Pemkab Muba Diganjar Penghargaan Ini

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Gelar, Fuso Truck Campaign 2023 sebagai Wujud Apresiasi Terhadap Pelanggan Setia

“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu Undang-undang nomor 6 Tahun 2023, di mana peraturan pelaksananya yaitu PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. 

Kategori :