KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu orang tersangka, Jumat 26 April 2024.
Hal ini sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa.
Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
"Jadi hari ini (Jumat, red) tim Penyidik kita telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini (Jumat, red) dilakukan Penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
"Sebelumnya tersangka MA telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti," katanya.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Jumat 26 April 2024
BACA JUGA:Ratu Dewa Sukses Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024, Satu-Satunya di Sumsel
Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka.
Dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Negara Klas 1 Palembang dari 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” akunya.