Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Cukup 3 Langkah Sederhana, Bisa Cegah Korupsi! Ini Kata Pj Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Hanya untuk Kondisi Darurat! Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Pemda Terkait Dana BTT
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Kamis 25 April 2024
BACA JUGA:Angkutan Lebaran 2024, Jumlah Pelanggan di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen Dibanding 2023
Untuk para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Sedangkan modus operandi adanya markup harga langganan internet desa.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain.
Yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*