PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pemerintah mengambil langkah sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan.
Melalui penyaluran yang tepat sasaran kepada yang membutuhkan dengan tepat sasaran dan efisien.
Pemerintah juga mengumumkan syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat apabila berniat memperoleh dana bantuan sosial pada tahun 2024.
Terdapat beberapa kriteria baru yang ditetapkan untuk memenuhi syarat penerima manfaat program bantuan sosial.
Hal tersebut diumumkan dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Pemerintah juga memperketat prosedur verifikasi.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan tersebut.
Yang menjadi perubahan utama dalam syarat penerimaan dana bantuan sosial salah satunya adalah peningkatan dalam proses verifikasi data.
BACA JUGA:Bansos Jelang Lebaran, Bentuk Kepedulian Polres PALI Dalam Meringankan Beban Masyarakat
Proses verifikasi ini melibatkan peninjauan kembali data pendapatan dan kondisi sosial rumah tangga penerima manfaat potensial.
Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan kriteria baru terkait dengan aspek sosial dan ekonomi.
Ada sejumlah kriteria tertentu yang mencakup tingkat pendapatan, status pekerjaan, kondisi kesehatan, dan status kepemilikan aset yang terkait dengan calon penerima manfaat.
Hal tersebut bertujuan untuk mengalokasikan dana bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 112 Warga Lubuk Selo Lahat Dapat Bansos Beras 10 Kg, Ini Pesan dari Kades