Pemerintah Ubah Kriteria Agar Memenuhi Syarat Menerima Bansos

Sabtu 27 Apr 2024 - 17:24 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Bantuan tersebut harus dipastikan berdampak yang signifikan.

Serta dapat pula membantu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Selain bidang ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya keterbukaan sosial dalam penyaluran bantuan sosial. 

Itu sebabnya, syarat baru pun telah mencakup faktor-faktor terkait.

BACA JUGA:CATAT! Program Prakerja 2024 Bukan Semi Bansos, Tapi Skema Normal, Begini Penjelasannya!

Di antaranya partisipasi dalam program-program pendidikan dan pelatihan keterampilan serta kegiatan sosial masyarakat yang dapat memperkuat jaringan sosial.

Serta selain itu juga membantu penerima manfaat mengembangkan keterampilan.

Dengan tujuan meningkatkan peluang mereka untuk memperoleh pendapatan yang stabil di masa depan.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas itu, pemerintah juga telah memperkenalkan mekanisme pemantauan yang lebih ketat terhadap penyaluran dana bantuan sosial. 

BACA JUGA:Wapres Tegaskan Pemerintah Konsisten Entaskan Kemiskinan dengan Program Bansos dan Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga independen akan dipercaya untuk melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan program bantuan sosial. Hal tersebut untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Pemerintah pun menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam mengelola dana bantuan sosial.

Itu sebabnya, syarat baru juga memperkuat kewajiban bagi penerima manfaat untuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana bantuan tersebut. 

Menanggapi perubahan syarat ini, beberapa kalangan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam meningkatkan efektivitas program bantuan sosial. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni bersama Pj Walikota Palembang Kompak Bagikan Bansos untuk Anak Stunting

Harapan mereka bahwa perubahan ini akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kategori :