Sebelumnya pula keputusan ini telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, keputusan ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita Irawati, di Jakarta pada Jumat, 26 April 2024.
BACA JUGA:DPD Nasdem Buka Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ini Syarat dan Tanggalnya
BACA JUGA:Widya Wisata Megalitikum, Siswa Secaba Terpesona Peninggalan Sejarah Lahat
Berikut daftar 17 bandara yang ditetapkan Menhub sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
BACA JUGA:Satu Visi Membangun Bangsa, Beri Kontribusi Untuk Negara dan Masyarakat
BACA JUGA:Pipa Bocor, Ratusan Warga Terganggu Air Bersih, Perumda Tirta Musi: Sekarang Lagi Perbaikan!
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
BACA JUGA:Sarapan Gurih Yuk! Setup Makaroni Enak Banget Langsung Creamy di Mulut