PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II atau disingkat Bandara SMB II Palembang turun kasta, dari status internasional menjadi domestik bersama 16 bandara lainnya di tanah air.
Turun kasta bandara kebanggaan wong Sumsel itu menyusul keluarnya SK Menhub Nomor 31 Tahun 2024 yang menjadi dasar penurunan status internasional menjadi domestik terhadap 17 dari 34 bandara se-Indonesia.
Menyikapi kenyataan pahit copotnya status internasional dari Bandara SMB II Palembang ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau disingkat KADIN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tancap gas.
KADIN Sumsel yang diketuai Affandi Udji mengajak sejumlah dinas terkait dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bersama-sama memperjuangkan kembali status internasional Bandara SMB II Palembang.
BACA JUGA:Canggih dan Tahan Air! 7 Rekomendasi Jam Tangan Casio Pria Terbaik Tahun 2024
“Kami kemarin dengan difasilitasi KADIN Sumsel sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) merespon SK Menhub tersebut,” tutur Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal kepada Palembang Ekspres.
Lebih lanjut Aufa mengaku sangat menyayangkan keputusan Menhub mengeluarkan SK tersebut yang menyatakan turunnya status Bandara SMB II dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.
Hasil FGD kemarin lanjut Aufa menegaskan bahwa pihak KADIN dan beberapa stakeholder akan beraudiensi dengan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
“Audiensi untuk menyampaikan aspirasi dan mohon dukungan Pemerintah baik Provinsi maupun tingkat Pusat, utamanya Kemenhub RI untuk mengembalikan status SMB II menjadi Bandara Internasional,” timpal Aufa.
BACA JUGA:Sabet 4 Penghargaan Dunia Sekaligus, Bandara SMB II Malah Turun Kasta, Kok Bisa Ya?
BACA JUGA:PT Arwana Ogan Ilir Akan Produksi Big Slab, Butuh 150 Karyawan
Selain itu masih kata Aufa, hasil FGD juga mendesak Kemenhub RI agar dapat memberikan izin untuk segera dibukanya kembali jalur penerbangan Internasional yakni Palembang – Kuala Lumpur Malaysia dan Palembang – Singapura.
“Karena dengan dibukanya kembali Jalur penerbangan internasional akan sangat berdampak positif, tidak saja dampak di bidang pariwisata, tetapi akan juga sangat berdampak pada sektor lain, utamanya sektor ekonomi baik mikro maupun makro,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.