Dalam Keputusan Menhub tersebut, hanya 17 dari 34 bandara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Kasta, Netizen Ini Cerita Legacy Pemimpin dari Masa ke Masa
Sebelumnya pula keputusan ini telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, keputusan ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," pungkas Adita Irawati, di Jakarta pada Jumat, 26 April 2024.