Kejati Sumsel Pastikan Sudah P21, 3 Tersangka Pengemplang Pajak Segera Disidangkan

Selasa 30 Apr 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

BACA JUGA:Unjuk Rasa Mendukung Palestina Merebak di Universitas-universitas Besar AS

BACA JUGA:Melesat, Penjualan Mobil Suzuki Naik 14 Persen di Maret 2024, Ternyata Mobil Ini yang Mendominasi

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Takut Meledak Pemulung di Musi Rawas Serahkan Benda Jaman Belanda Ke Polisi

BACA JUGA: Resmi! Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Siap Nakhodai IKAPTK Muba 2024-2029

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :