KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pelengkapan berkas penyelidikan.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada 2019-2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa pada Selasa 30 April 2024 ini telah dilakukan tahap II.
"Kita melakukan penyerahan terhadap tiga orang tersangka yang semua berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21," ujarnya, Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Harga Mati! Warga NU Sungai Lilin Siap All Out Jadikan Apriyadi Bupati Muba
BACA JUGA:Siapkan Lamaran! Ini Jadwal PT Arwana Ogan Ilir Bukan Lowongan Kerja Untuk 150 Karyawan
Ketiga tersangka tersebut yakni HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama.
Ia menerangkan, bahwa berkas ketiganya sudah dilakukan penyerahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
"Untuk tahap selanjutnya Jaksa penuntut umum Kejari Palembang akan mempersiapkan berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," terangnya.
Sedangkan untuk ketiga tersangka sendiri, lanjut dia mengatakan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA: KADIN Tancap Gas! Perjuangkan Kembali Status Internasional Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Sabet 4 Penghargaan Dunia Sekaligus, Bandara SMB II Malah Turun Kasta, Kok Bisa Ya?
Terhitung sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024, untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana tersangka HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi.
Kemudian, tersangka NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan tersangka FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur.