Polres Pagaralam Bekuk Tiga Orang Pengedar Uang Palsu

Jumat 03 May 2024 - 17:27 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil meringkus tiga orang yang terpergok mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Candra Kirana, SH dalam press realese, Jumat (3/5/2024) di Mapolres Pagaralam membenarkan penangkapan itu.

Menurut Kapolres ketiga pelaku diciduk pada 23 Maret 2024 di kawasan Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

a Ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah Krisna Bagaskara (25), warga Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Lokasi Permohonan Pembuatan SIM Polres Pagaralam Pindah ke Kompleks Mapolres Pagaralam

Lalu ada Andika Putra Pratama (23), warga Desa Tongkok, RT 00, RW 00, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, serta Winda Sari (23), warga Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Erwin mengatakan terungkapnya kasus ini bermula pada Maret 2024 lalu, saat anggota Sat Reskrim Polres Pagaralam mendapat informasi dari masyarakat melalui Lapor Pak Kapolres terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Mendapat informasi itu, dirinya selaku Kapolres Pagaralam memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat sehari sebelum penangkapan tepatnya pada Jumat, 22 Maret 2024 Team Opsnal mendapat informasi jika pelaku pengedar uang palsu sedang berada di Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

BACA JUGA:Pemkot dan Polres Pagaralam Bahas Revitalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Pagaralam

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan petugas melakukan penggeledahan.

Ternyata benar informasi tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah kasur di dalam rumah pelaku barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu  yang diduga palsu.

Setelah melalui proses interogasi, pelaku yang berinisial KB (Krisna Bagaskara) kemudian mengakui memperoleh uang tersebut dari salah satu akun di media sosial pada aplikasi facebook.

Menurut keterangan pelaku,ia sudah memesan uang palsu tersebut sebanyak 3 kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang, dengan harga 1 berbanding 4 atau uang sebesar Rp250 ribu  mendapatkan Rp1 juta uang palsu.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba

Kategori :