Parpol Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen di Pilkada 2024, Catat Syaratnya

Rabu 08 May 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Dian Cahyani Fitri

Kemudian, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWKPerseorangan.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Kecurangan CAT Seleksi PPK Pilkada 2024, Polisi Awasi Ketat dan Lakukan Monitoring

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Pj Gubernur Sumsel: Kita Berharap Partisipasi Masyarakat di Pilkada Melebihi Pilpres

Selanjutnya, bakal pasangan calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Namun, terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPU Kabupaten PALI.

Kemudian menggunakan Formulir Mode Permohonan Silon Perseorangan KWK sampai akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.

Dari persyaratan itu, KPU Kabupaten PALI akan menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Tunggu Instruksi DPP Demokrat, Ini Kata HCU Terkait Maju Pilkada Lahat atau Pilgub Sumsel, Simak Yuk

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ikuti Deklarasi Pilkada Damai 2024 Dengan Siap Menjaga Persatuan

"Kalau jumlahnya minimal 14.306 dukungan dan penyerahan syarat dukungan bisa dilakukan dari tanggal 8-12 Mei 2024 di kantor KPU PALI. Tapi, bisa menghubungi helpdesk yang telah kami sediakan di nomor 085190048844," bebernya.

Walaupun pihak KPU PALI telah mwngumumkan syarat dukungan untuk calon perseorangan, namun hingga saat ini belum ada yang menghubungi KPU PALI.

"Sampai saat ini belum ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang menghubungi. Kita masih menunggu sampai batas waktu yang kita berikan habis, apakah ada atau tidak," tukasnya. *

 

Kategori :