JAKARTA - Anggota Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu.
Pengungkapan kasus jaringan pengedar Dollar AS palsu berhasil terungkap oleh pihak kepolisian di daerah wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Mengenai hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya juga mendapatkan tidak hanya memalsukan Dollar AS, jaringan ini juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.
"Anggota kita mengungkap kasus ini pada Sabtu (4/11/2023) lalu, dimana Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Wakapolres Empat Lawang Pimpin Sertijab Kasiwas di Mapolres
Selain berhasil melakukan pengungkapan kasus ini, katanya, anggota menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran uang palsu.
Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 45 lembar.
"Pengungkapan yang berhasil kota ungkap ini, berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS," tambahnya.
Terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.
BACA JUGA: Festival Gemilang Sriwijaya dari Bukit Siguntang: Mengembalikan Marwah dari Pilar Kerajaan Malaka
“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat," bebernya.
Dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Dimana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan (KB), (DS) dan (TH).
Bahkan dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh (KB).
Menurutnya, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Gunung Kelam, Kalimantan Barat: Kantong Semar dan Legenda