PALEMBANG - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, resmi menetapkan tiga orang tersangka Kasus dugaan korupsi pajak, Senin 6 November 2023.
Dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yaitu berinisial RFG, RFH dan NWP.
"Langsung dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP," ujar Aspidsus.
Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Eks Dirut PT BMU Dituntut 8 Tahun Penjara
Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
"Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," tutupnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah SH MH menjelaskan terkait penahanan terhadap dua orang klien nya, penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti kepada kita, saat kita tanya kepada penyidik.
"Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah.
BACA JUGA:Ribuan Emak emak Di Musi Rawas Histeris Sambut Kedatangan Capres 2024 Ganjar Pranowo
"Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup "paparnya saat di wawancarai di Kejati Sumsel Senin 6 Nopember /2023) malam.
"Lanjut Alamsyah, jadi Hak- hak kita untuk membelah klien sebagai tim kuasa hukum merasa dipengkal dan bahkan ditutup-tutupi oleh penyidik saat kita tanya tentang dua alat bukti tersebut.
"Kita melihat dalam Kasus ini belum ada Audi dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara, maka penyidik mengambil kesimpulan adanya dugaan gratifikasi, seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang diluar pajak.
"Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima Gravitasi begitu," ujar Alamsyah.
BACA JUGA:Mengapa Pagaralam Layak Disebut Kota Perjuangan dan Kota Para Jenderal? Begini Penjelasannya