Wah! Kasus Apa Ini di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Ternyata Ini Perkaranya
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 18 November 2024. --Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 18 November 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat Firmansyah, S.H didampingi tim Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 3 terdakwa.
Yakni terdakwa M, LD, dan ES dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.
Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK
"Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp488.948.696.131,56," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Sidang yang dipimpin oleh Fauzi Isra selaku Ketua Majelis Hakim serta Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto selaku Hakim Anggota ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin 25 November 2024 mendatang.
Dengan agenda tanggapan/jawaban dari Penuntut Umum terhadap eksepsi dari 3 terdakwa tersebut.
Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu.
BACA JUGA:Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?
BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?
Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.