Sengaja Kampanye Terselubung Sanksi Diskualifikasi Hingga Denda, Ini Besarannya

Selasa 07 Nov 2023 - 19:29 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Dian Cahyani Fitri

Tak hanya batas itu, Bawaslu perlu di lakukan cross check kepada yang bersangkutan, untuk di lakukan pencocokan.

"Jika benar bersalah berpotensi tidak bisa ikut kompetisi," kata Vita saat menghadiri sosialisasi pendidikan politik oleh Kesbangpol.

Lanjutnya, artinya tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya, selama masih dalam tahapan pelarangan.

Ia mengatakan, kemarin 6 Nopember 2023, semua Parpol bersama Polisi, Pemda Muratara sepakat menandatangani nota kesempatan di kantor Bawaslu.

BACA JUGA:Danyonif 144/JY Kunjungi Jajaran Kompi Terpisah, Begini Arahannya kepada Prajurit!

Pada nota kesepahaman tersebut melibatkan Polres, Pemerintah daerah, Bawaslu dan semua Parpol sebagai peserta Pemilu.

Pada pertemuan itu, peserta pemilu diberikan waktu selama tiga hari untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri dari 7 sampai 9 Nopember ini.

Bawaslu memberikan tanda tanda yang di anggap melanggar aturan kepemiluan di antaranya baleho ada foto yang bersangkutan, ada nomor urut, baleho ada tulisan ajakan untuk memilih yang bersangkutan.

Penertiban baleho berlaku di seluruh bagian wilayah Kabupaten Muratara di pinggir jalinsum, maupun di dalam pendesaan.

BACA JUGA:Mengapa Pagaralam Layak Disebut Kota Perjuangan dan Kota Para Jenderal? Begini Penjelasannya

Kemudian, penertiban juga dilakukan di tempat tempat ibadah seperti masjid, gereja dan sebagainya. Di tempat pendidikan seperti sekolah dan fasilitas Pemerintahan.

Kewenangan menertibkan APS maupun APK berupa spanduk dan baleho ada pada Satpol-PP, sementara pihak Bawaslu melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa APS maupun APK sudah dilepaskan, ditertibkan.

"Yang menegakkan aturan Satpol PP, Kami hanya memastikan bahwa APK dan APS sudah di tertibkan," pungkasnya. *

 

Kategori :