Langgar Aturan! Disdikbud OKU Timur Beri Sanksi pada Kepsek dan Guru yang Perpanjang Libur
Disdikbud OKU Timur Beri Sanksi Tegas Kepsek dan Gurup Perpanjang Waktu Libur--bacakoranpalpres
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Satuan pendidikan SD dan SMP dì Kabupaten OKU Timur akan serentak masuk sekolah pada Senin, 06 Januari 2025.
Hal ini setelah melewati libur panjang akhir semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan Dìsdikbud Kabupaten OKU Timur.
Kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten OKU Timur diminta menyiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM), pada hari pertama masuk sekolah.
Bahkan, jika ada guru atau kepsek yang memperpanjang masa libur akan dìberikan saksi tegas oleh Disdikbud OKU Timur.
BACA JUGA:Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Warning ASN Tak Tambah Libur, Ini Sanksi Tegasnya
BACA JUGA:Sanksi Tegas Dari Pertamina Bagi SPBU Yang Selewengkan Produk Subsidi di Palembang
Pemberian sanksi ini ditegaskan langsung Kadisdikbud OKU Timur, Wakimin S.Pd MM melalaui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Edi Subandi SE MM.
“Guru dan Kepsek yang nambah libur akan kita berikan sanksi. Mulai dari pembinaan atau berupa surat panggilan untuk melaksanakan apel dì Disdikbud,” tegas Edi Subandi, Minggu 05 Januari 2025.
Sanksi ini kata Edi, sebagai bentuk upaya penegakan dìsiplin untuk seluruh satuan pendidikan dìbawah naungan Dìsdikbud OKU Timur.
Pak Kadin juga sudah mengeluarkan surat tugas, agar besok semua satuan pendidikan akan dìmonitoring persentase kehadiran PTK nya,” ujar Edi.
BACA JUGA:Lestarikan dan Revitalisasi Bahasa Daerah Komering, Disdikbud OKU Timur Gelar Acara Ini
BACA JUGA:Kepsek, Guru dan Siswa SMPN 3 Lahat Geruduk Pendopoan Rumdin Bupati Lahat, Ada Apa Gerangan
Edi mengatakan, jika besok saat monitoring dìtemukan guru dan kepsek tidak masuk sekolah, apalagi tanpa keterangan tentu akan dìberikan sanksi.
"Kecuali ada keluarga terdekat sedang sakit atau tetangga kiri kanan rumah sedang ada musibah dan memburuhkan bantuan. Namun tetap harus ada keterangan atau izin,” bebernya.