Komitmen Berantas Praktik Illegal Drilling dan Penyalahgunaan Minyak, Kapolda Sumsel Datangi Muba

Kamis 16 May 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Abdul Kadir
Editor : M Iqbal

MUBA, KORANPALPRES.COM - Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan. 

Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait.

Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Gelar Seminar Kajian Koleksi Hibah, Museum Negeri Sumsel Terima Puluhan Barang Bersejarah

BACA JUGA:Pemkab Muba Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang

Kapolda menambahkan, pihaknya ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. 

“Kenapa Polri turun langsung? karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan, oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik," ujarnya saat melakukan rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, bertempat di Gedung Petro Muba, Kamis, 16 Mei 2024.

Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. 

Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp11, 5 Miliar, Ratu Dewa Harapkan Pelayanan Publik di Kantor Camat Sukarami Lebih Baik

BACA JUGA:5 Rekomendasi Shampo Hijab Terbaik, Cegah Lepek dan Ketombe, Rambut Auto Berkilau

"Yang dilegalkan adalah sumur tua, regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," jelasnya.

Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.

Sementaraa itu Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan Kapolda Sumsel yang meluangkan waktu ke Bumi Serasan Sekate, untuk melihat langsung aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muba.

Tags :
Kategori :

Terkait