"Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua," tegas Kapolda Sumsel.
BACA JUGA:Melalui Zoom Meeting, Biro SDM Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Forum Belajar Bersama
BACA JUGA:Dirintelkam Polda Sumsel Mendatangi Kediaman Almarhumah Iptu Yuni, Begini Keterangannya
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan hal yang sama.
"Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap illegal drilling dan illegal refinery ini," tambahnya.
Dan karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
"Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Memimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap I, Ini Aspeknya
BACA JUGA:Bravo! Satlantas Polres Prabumulih Berhasil Pertahankan Gelar Juara KTL dan Duta Lalu Lintas
Menurutnya, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sebetulnya terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah membekksb rekomendasi kepada lembaga terkait. Bahkan sudah ada draft Kepresnya. Tapi implementasinua belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik. Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya," bebernya.
Dicontohkan, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum dapat disepakati.
"Karenanya, ibu Menteri KLHK dan juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini," urainya.
BACA JUGA:Kapolres Lahat bersama KBO Lantas dan Jajaran Bertatap Muka, Kira-kira Apa yang Dibahas
BACA JUGA:Kades Sungai Baung Serahkan Langsung Senpi Rakitan ke Polsek Talang Ubi, Ini Jumlahnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".