Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
BACA JUGA:Pengawasan Kendaraan Barang, Kapolda Sumsel Melakukan Peninjauan UPPKB Kertapati Palembang
BACA JUGA:Melalui Zoom Meeting, Biro SDM Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Forum Belajar Bersama
"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".
Kategori :