JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Pemerintah Arab Saudi baru saja menerbitkan aturan untuk Jemaah haji 2024, termasuk Jemaah haji Indonesia.
Pada musim haji 2024, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan pelarangan membentengkan bendera maupun spanduk selama berada di Tanah Suci.
Informasi aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi diketahui dari keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama Indonesia melalui laman resminya.
Di dalam aturan ini, Pemerintah Arab Saudi melarang membentangkan bendera dan spanduk terutama di Kawasan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
BACA JUGA:Raih Haji Mabrur, Ini Syarat Wajib Melaksanakan Haji Sesuai Syariat
BACA JUGA:Wajib Catat! Ini 7 Tips Menjaga Kesehatan Saat Ibadah Haji Agar Tetap Bugar Tak Mudah Kelelahan
Widi Dwinanda, salah seorang anggota Tim Media Center Kemenag RI, menghimbau agar Jemaah haji Indonesia memperhatikan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sebab, pembentangan bendera maupun spanduk tersebut merupakan upaya dalam menunjukkan identitas baik personal maupun kelompok.
Upaya itulah yang menjadi perhatian dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga otoritas pemerintah setempat melarang untuk membentangkan identitas di dua Kawasan di tanah suci ini.
“Otoritas melarang keras membentang penanda tertentu, termasuk bendera merah putih,” jelasnya.
BACA JUGA:INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN, Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan
BACA JUGA:Lepas Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang, Kakanwil Kemenag Sumsel Minta Petugas Sigap
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada Jemaah haji Indonesia untuk tidak merokok di kawasan masjid maupun lokasi tertentu.
Pelanggaran dari aturan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Arab Saudi ini termasuk pada berat sehingga dikhawatirkan nantinya akan menjadi masalah serius bagi Jemaah haji Indonesia.
“Bisa saja pelanggaran merokok ini dikenakan denda yang besar dari pihak berwenang,” tegasnya.