Kempat masih kata Widi, haji tanpa izin tidak diperbolehkan.
Pasalnya kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Dalam fatwa ulama Saudi disebutkan bahwa kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya.
Di penghujung, Widi sebutkan bagaimana penegasan fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak diperkenankan untuk berangkat haji tanpa mendapat izin.
Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Lebih lanjut kata Widi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan.
Jemaah haji juga diimbau memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” tutupnya.