Servo Lintas Raya Optimis 100 Persen Angkut 18 Juta Ton Batubara Lahat dan Muara Enim, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis 09 Nov 2023 - 11:16 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Masih kata Yayan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

“Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamatan pekerja dan penambangan,” cetus Yayan.

BACA JUGA:Salut! Indonesia Nomor 4 dari Daftar 10 Angkatan Laut Terkuat, di Dunia!

Menurut dia, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batubara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah. 

"Pemerintah mengawasi dan memonitor semuanya diawasi, sehingga kecil kemungkinan untuk terjadi pelanggaran," timpal Yayan.

Dia mengemukakan, baik SLR dan/ataupun SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.

Termasuk apabila terdapat perubahan perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perizinan terkait lingkungan hidup. 

BACA JUGA:Cita-Cita Ketua DPD PI Sumsel Terpilih Reza Fernandi Bawa Angin Segar Masyarakat Berpenghasilan Rendah, CEK!

"Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan dilakukan optimal," pungkas Yayan.

Kategori :