Apakah Tarif Tol Bakal Naik Efek Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025? Ini Kata Menteri PU

Apakah tarif tol bakal naik efek pemerintah terapkan PPN 12 Persen mulai Januari 2025? Menteri PU Dody Hanggodo bilang begini.-Hutama Karya-
KORANPALPRES.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 diprediksi bakal mempengaruhi tarif jalan tol.
Dengan kenaikan PPN, maka biaya operasional perusahaan jalan tol juga akan meningkat.
Apakah tarif tol bakal naik mulai Januari 2025?
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyatakan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seharusnya tidak menjadikan kenaikan PPN sebagai alasan meningkatkan tarif tol.
BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Begini Hitungannya
“Ya pasti ada (potensi kenaikan tarif tol). Sebetulnya itu enggak bisa dipakai sebagai alasan, tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh saja dong bagaimana supaya naik,” kata Dody, Jumat 27 Desember 2024.
Hanya saja, kata Dody, hingga saat ini belum ada BUJT yang mengajukan kenaikan tarif tol.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar tarif tol tidak mengalami kenaikan.
“Kami sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Nanti kami review sama-sama. Belum ada (BUJT) yang mengajukan. Kami upayakan enggak naik. Kalau bisa malah turun. Kasihan rakyat,” ujar Dody.
BACA JUGA:Benarkah Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Bakal Tergerus Jika PPN Naik Jadi 12 Persen?
BACA JUGA:Daftar Lengkap Titik Rest Area di Tol Trans Sumatera, Istirahat Dulu Kalau Badan Sudah Terasa Lelah
Sebagai catatan, BUJT boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004.