PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah ditunggu sekian waktu lamanya, Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya merilis kasus TPKS dengan tersangka mantan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr M.
Dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK.
Rilis dilaksanakan di ruang rilis lantai basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu 22 Mei 2024.
Namun dalam rilis yang dilakukan di Mapolda Sumsel tersebut tanpa adanya kehadiran tersangka yang menghebohkan atas ulahnya tersebut.
BACA JUGA:5 Rekomendasi One Set Skincare Bikin Kulit Glowing dan Sehat, Hadir dari Merek Populer!
BACA JUGA:Wow! Kapolda Sumsel Zoom Meeting Dengan Jokowi Secara Langsung
Dimana melakukan tindak pelecehan terhadap istri pasiennya sendiri berinisial TA (21) yang pada saat kejadian tengah hamil empat bulan.
"Dr M sendiri telah kita lakukan penahanan sejak Senin 20 Mei 2024 lalu oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Kombes Pol Anwar.
Untuk saat ini tersangka M dalam kondisi sakit hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
"Tersangka M saat ini sedang menjalani perawatan karena informasi yang kita dapatkan sesuai dengan faktanya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit yang dialaminya," akunya.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
BACA JUGA:Wah! Ada Badko HMI di Mapolda Sumsel, Jenderal Bintang Dua Turun Tangan
Termasuk untuk pemeriksaan psikisnya, sehingga pihaknya tidak bisa menghadirkan tersangka M dalam rilis yang diadakan tersebut.
Untuk kronologinya sendiri, lanjut Kombes Pol Anwar menerangkan, bahwa TPKS yang dialami korban TA.
Berawal dari TA mendampingi suaminya TW untuk menjalani terapi di RS BMJ yang kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka.