BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kerjasama dengan Dinas PU PALI, 48 Non ASN Didaftarkan jadi Peserta

Rabu 22 May 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

Khususnya yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

“Karena memang masih ada pekerjaan rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Cara Pengajuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Selain terlindungi, para peserta juga bisa mendapat kesejahteraan yang lebih baik lagi melalui program dan manfaat dari BPJS  Ketenagakerjaan. 

Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kerja Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Termos untuk 100 Pendaftar di Muara Enim

Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Tentang penanganan masalah hukum bidamg perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.

Selain itu juga, penyerahan berkas ini sesuai dengan ⁠kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan

Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.

Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.

 

Kategori :