Sehingga, lanjut dirinya, dana yang telah digelontorkan tidak menyimpang atau disalahgunakan demi kepentingan pribadi, sehingga berurusan dengan pihak berwajib.
BACA JUGA:GAWAT! Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Lahat oleh KPU dan Bawaslu Penuh Kejanggalan, Ada Apa Gerangan
"Disinilah tim memberitahukan laporan yang dituangkan pada administrasi, apabila ada pemeriksaan dari inspektorat semuanya aman dan kondusif," sebut dia.
Laporan penggunaan dana desa tersebut, kalaupun ditemukan ada kendala petugas langsung memberitahukan untuk dikoreksi dan diperbaiki.
"Tujuannya tiada lain agar ada pemeriksaan pihak inspektorat, sehingga kelengkapan berkas tidak bermasalah lagi," tandas Hermansyah.
Kategori :