Dengan tujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
3.Terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kesertaan pekerja.
Termasuk jumlah upah, dan pendaftaran program pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dan yang bermuara agar para perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PDS tersebut segera memenuhi kewajibannya.
Khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam menanggapi 3 target sasaran tersebut.
Dan siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya, kami berharap dengan adanya kerja sama ini kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pagar Alam semakin masif,” ujar Sonny.
Sehingga dapat mengawal Pemerintah Kota Pagar Alam dalam memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini sudah tayang di palpres.disway.id dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari Pagar Alam, Salah Satunya Terkait Tunggak Iuran