5 Cara Pengajuan Keringanan Biaya UKT di PTN, Cek Syarat Cicilan Uang Kuliah Tunggal!

Senin 27 May 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Sesuai Permenristekdikti, cicilan UKT bisa dilakukan karena adanya ketidaksesuaian kemampuan ekonomi keluarga yang sudah diajukan mahasiswa.

BACA JUGA:Gunakan 6 Kandungan Skincare Ini Untuk Mengecilkan Pori-Pori, Kulit Tampak Lebih Mulus!

BACA JUGA:5 Skincare Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Kulit, Kuy Cobain!

Mahasiswa juga bisa melakukan cicilan UKT karena adanya perubahan data kemampuan ekonomi keluarga.

Pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Ada beberapa prosedur pengajuan cicilan UKT yang diterapkan FITK UIN Jakarta, yakni sebagai berikut:

1. Mengunduh formulir Pengajuan Cicilan UKT

BACA JUGA:5 Serum Wajah Pria, Pakai Skincare Ini Ampuh Melindugi Kulit Lebih Bersih dan Cerah

BACA JUGA:Murah, Nyaman dan Modis! 7 Rekomendasi Heels Lokal untuk Kondangan

2. Melengkapi formulir sesuai dengan format yang telah disediakan

3. Melampirkan persyaratan/ bukti pendukung yang tertera pada form pengajuan

4. Serahkan berkas Pengajuan Cicilan UKT beserta lampiran pesyaratan ke bagian Tata Usaha

5. Jika berkas sudah di paraf Wadek, kemudian di tandatangani oleh Dekan FITK

BACA JUGA:Penting Bagi Pria! 5 Skincare Pelembab Wajah Pria, Tekstur Water Based, Bikin Kulit Sehat, Auto Awet Muda

BACA JUGA:CATAT! 5 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh Dipakai Secara Bersamaan

6. Setelah formulir siap, segera ke bagian Keuangan Pusat (Gedung Utama) untuk meminta slip pembayaran

Kategori :