Sesuai Permenristekdikti, cicilan UKT bisa dilakukan karena adanya ketidaksesuaian kemampuan ekonomi keluarga yang sudah diajukan mahasiswa.
BACA JUGA:Gunakan 6 Kandungan Skincare Ini Untuk Mengecilkan Pori-Pori, Kulit Tampak Lebih Mulus!
BACA JUGA:5 Skincare Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Kulit, Kuy Cobain!
Mahasiswa juga bisa melakukan cicilan UKT karena adanya perubahan data kemampuan ekonomi keluarga.
Pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.
Ada beberapa prosedur pengajuan cicilan UKT yang diterapkan FITK UIN Jakarta, yakni sebagai berikut:
1. Mengunduh formulir Pengajuan Cicilan UKT
BACA JUGA:5 Serum Wajah Pria, Pakai Skincare Ini Ampuh Melindugi Kulit Lebih Bersih dan Cerah
BACA JUGA:Murah, Nyaman dan Modis! 7 Rekomendasi Heels Lokal untuk Kondangan
2. Melengkapi formulir sesuai dengan format yang telah disediakan
3. Melampirkan persyaratan/ bukti pendukung yang tertera pada form pengajuan
4. Serahkan berkas Pengajuan Cicilan UKT beserta lampiran pesyaratan ke bagian Tata Usaha
5. Jika berkas sudah di paraf Wadek, kemudian di tandatangani oleh Dekan FITK
BACA JUGA:CATAT! 5 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh Dipakai Secara Bersamaan
6. Setelah formulir siap, segera ke bagian Keuangan Pusat (Gedung Utama) untuk meminta slip pembayaran