PALEMBANG - Melakukan kegiatan mengelola minyak pertalite dan bensin putih hingga menyebabkan terjadinya kebakaran terdakwa Agus Alias Uju, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi indayati SH, dihadapan majelis hakim Dadi Rachmadi SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 9 Nopember 2023.
Dalam tuntutan nya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Alias Uju bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Hilir tampa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.
"Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana.
BACA JUGA:2 Alasan Kuat Pemprov Sumsel Jadikan Festival Gemilang Sriwijaya sebagai Kalender Tahunan Kebudayaan
"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 15 juta Subsider 3 bulan," ujarnya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim.
Dalam Nota pembelaannya terdakwa Agus Alias Uju, momohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya," ujar terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di pertandingan.
BACA JUGA:Kurir Bawa 3,6 Kilogram Sabu Di Palembang Hanya Dituntut 17 Tahun Penjara?
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa majelis hakim menunda jalan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.
Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.
Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04.00 WIB terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.
BACA JUGA:Warga Gotong Royong Bangun Jalan Setapak Di Desa Jagabaya Lahat, Ini Progresnya